HUBUNGAN INDONESIA DENGAN MALAYSIA
A. LATAR BELAKANG
Hubungan antara Indonesia dan Malaysia beberapa kali mengalami pasang surut. Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang bertetangga dan satu rumpun. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian rumpun memiliki arti antara lain, kelompok tumbuhan yang tumbuh anak-beranak seakan-akan mempunyai akar yang sama, golongan besar bangsa atau bahasa yang sama asal dan jenisnya atau orang-orang yang seketurunan sama nenek moyangnya. Begitu juga dengan Malaysia dan Indonesia yang mempunyai beberap kesamaan.
Kesamaan antara Indonesia dan Malaysia yang pertama yaitu kesamaan bahasa. Bahasa yang digunakan yaitu bahasa melayu. Bahasa ini dapat ditarik ke belakang pada masa kejayaan Kesultanan Malaka pada 1414, yang memiliki cakupan wilayah peninsula Melayu dan sebagian wilayah Sumatera. Pada masa tersebut, bahasa Melayu telah berkembang dengan pesat seiring dengan tingginya intensitas hubungan perdagangan di wilayah tersebut. Kedua, dari aspek antropologis, suku Melayu merupakan etnis mayoritas di Malaysia (50,4 persen) yang memiliki status yang cukup berpengaruh dalam kehidupan sosial, ekonomis, dan bahkan politis. Fakta akan status dominan tersebut telah menciptakan persepsi umum bahwa Malaysia yang berakar pada etnis Melayu memiliki kebersamaan dengan Indonesia yang juga memiliki etnis Melayu. Ketiga, meskipun Malaysia memiliki penduduk yang memeluk berbagai kepercayaan, Islam adalah agama resmi di negeri tersebut mengingat sekitar 60,4 persen penduduknya beragama Islam. Sementara itu, Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia secara resmi mengakui agama dan kepercayaan lainnya, seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Selanjutnya, suku melayu merupakan etnis mayoritas di Malaysia. Malaysia yang berakar pada etnis Melayu memiliki kebersamaan dengan Indonesia yang juga memiliki etnis Melayu.
Walaupun Indonesia dan Malaysia merupakan negara tetangga dan satu rumpun, namun potensi konflik antar dua negara ini amatlah besar.Beberapa peristiwa seperti perlakuan terhadap para pekerja Indonesia di Malaysia, kemudian klaim Malaysia terhadap produk budaya dan karya Indonesia, selalu menimbulkan protes di Indonesia dan mengarah pada ketegangan hubungan di kedua negara. Lebih dari itu, berhasilnya Malaysia memenangkan kedaulatan terhadap pulau-pulau Sipadan dan Ligitan dan klaim Malaysia terhadap wilayah laut blok Ambalat di Laut Sulawesi telah memacu protes serius di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir ini, masyarakat Indonesia sangat sering berselisih dengan Malaysia. Pemicu perselisihan bermacam-macam dan silihberganti. Setidak-tidaknya yang masih diingat, setelah konfrontasi Indonesia-Malaysia tahun 1963 - 1965, ialah masalah pulau Sipadan dan Ligitan. Masalah tersebut banyak menyita perhatian masyarakat di keduanegara, karena kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda, dan dimenangkan oleh Malaysia. Sampai sekarang, sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap kedua pulau itu adalah milik Indonesia yang dirampas oleh Malaysia melalui konspirasi internasional. Masalah lain yang memicu terjadinya perselisihan yang tidak ada habis - habisnya ialah penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia ( TKI ), insiden perairan Ambalat, klaim budaya, dan masalah paling terakhir ialah insiden Tanjung Berikat.
Setiap muncul persoalan antara Indonesia - Malaysia,media memberitakannya secara berulang - ulang dancenderung provokatif karena menayangkan kembali peristiwa lama yang penuh heroik seperti konfrontasi Indonesia - Malaysia tahun 1963 - 1965, penyiksaan para TKI yang terus berulang yang amat menyangkitkan hati bangsa Indonesia, masalah pulau Sipadan dan Ligitan seperti dikemukakan diatas, masalah klaim budaya dan lain sebagainya. Dampaknya amat negatif, karenaperasaan benci ( tidak suka ) terhadap Malaysia, semakin tertanam dalam memori kolektif sebagian besar masyarakat Indonesia yang menganggap Malaysia sebagai saudara serumpun yang memandang enteng, remeh, dan sombong terhadap Indonesia. Ini persepsi masyarakat yang harus diteliti, dikaji, dan dipelajari kebenarannya, kemudian diberikan solusi apa yang harus dilakukan untuk menghilangkan persepsi negatif dan prasangka buruk tersebut.
ISI
Kerjasama yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia dalam berbagai bidang tidak berjalan mulus, muncul permasalahan - permasalahan sebagi berikut :
1. Masalah Perbatasan
a. Selat Malaka Seperti halnya negara - negara yang sedang berkembang lainnya di kawasan Asia, masalah perbatasan merupakan masalah yang kerap dihadapi. Tumpang tindih pengaturan ZEE dengan beberapa negara tetangga juga berpotensi melahirkan sengketa yang dapat mengarah pada konflik internasional. Kaitannya dengan hubungan Indonesia - Malaysia, masalah perbatasan dapat terlihat dalam kasus Selat Malaka dimana kawasan perairan tersebut diklaim oleh beberapa negara yaitu Singapura, Malaysia, dan termasuk Indonesia. Kenapa Selat Malaka begitu penting ? Karena Selat Malaka merupakan jalur lalu lintas perdagangan yang menghubungkan antara negara - negara barat dengan negara - negara timur, sehingga kawasan ini merupakan kawasan yang strategis bagi jalur perdagangan. Masalah Selat Malaka sempat akan diinternasionalisasikan, namun tidak jadi karena cukup negara - negara pantai yang menjaga perairan tersebut, yaitu Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Penjagaan Selat Malaka dilakukan dengan cara masing - masing angkatan laut negara - negara pantai melakukan patroli bersama di sekitar wilayah perairan selat Malaka. Hingga sekarang masih belum jelas status baru Selat Malaka merupakan bagian dari wilayah negara mana.
b. Pulau Sipa dan Ligitan dan masalah Ambalat
Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau dan terdapat pulau – pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Namun kondisi geografis tersebut kurang diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, terutama pulau – pulau terluar dari Indonesia. Hal ini terbukti dengan “ hilangnya ” Pulau Sipa dan Ligitan. Sebenarnya skenario “pengambil alihan” Pulau Sipa dan Ligitan telah dipersiapkan sejak lama oleh Malaysia tinggal menunggu waktu yang tepat.
Pada tahun 2000, Malaysia membawa masalah Sipa dan Ligitan ke International Court of Justice ( ICJ ) yang pada akhirnya dimenangkan oleh Malaysia. Setelah mendapatkan Sipa dan Ligitan, Malaysia berambisi menduduki Ambalat yang diduga mengandung minyak dan gas bumi yang nilainnya amat besar mencapai miliaran dollar Amerika. Krisis hubungan ini dimulai sejak PETRONAS ( perusahaan minyak milik Malaysia ) memberikan konsesi pengeboran minyak lepas pantai Sulawesi, yaitu di blok Ambalat kepada SHELL ( perusahaan milik Inggris dan Belanda) yang mengakibatkan hubungan Indonesia - Malaysia mengalami ketegangan yang mencemaskan.
2. Persoalan Tenaga Kerja ( TKI ) Masalah tenaga kerja asal Indonesia, khususnya TKI ilegal, telah sejak lama menjadi ganjalan dalam hubungan Indonesia - Malaysia. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia adalah pemasok tenaga kerja ( baik legal, maupun illegal ) paling banyak ke Malaysia yang rata - rata bekerja sebagai buruh pabrik atau pembantu rumah tangga. Banyaknya kejadian penganiayaan, pelecehan seksual, hingga tidak dibayarkannya gaji oleh majikan, para TKI dihukum tanpa alasan yang pasti.ini merupakan masalah yang kerap dihadapi oleh para TKI khususnya para TKI ilegal di Malaysia yang tak kunjung usai karena status mereka yang ilegal.
3. Masalah Ilegal Logging Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai potensi sumber daya alam ( SDA ) yang sangat besar khususnya adalah hutan yang dapat memberikan hasil - hasil hutan yang sangat menjanjikan seperti kayu, rotan, dan lain - lain. Persoalan ilegal logging yang telah lama terjadi di Indonesia mencuat kembali karena makin banyaknya kayu - kayu Indonesia yang dicuri dan dibawa keluar negeri. Malaysia yang berbatasan langsung dengan Kalimantan juga dianggap sebagai “ pencuri ” hasil hutan Indonesia. Mafia - mafia kayu tersebut membawa kayu - kayu dari Indonesia dengan cara membeli kayu dan membiayai pencuri kayu dari Kalimantan dan Papua, yang kemudian makin maraklah ilegal logging yang didukung dana dari pengusaha kayu Malaysia. Dengan makin banyaknya kayu-kayu yang dicuri, Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar karena kekayaan alamnya telah dicuri oleh negara lain dan kayu-kayu curian tersebut dijual ke Eropa atau Jepang. Selain itu ilegal logging juga mengakibatkan kerusakan lingkungan karena makin banyaknya penebangan liar dilakukan di hutan - hutan Indonesia.
4. Masalah Asap Kebakaran Hutan Dampak dari kerusakan hutan Indonesia tak hanya dirasakan oleh Indonesia sendiri tapi juga oleh negara lain termasuk Malaysia. Salah satunya adalah kebakaran hutan yang terjadi akibat penggundulan hutan dan ditambah dengan fenomena El Nino yang menyebabkan kekeringan sehingga menyebabkan kebakaran hutan yang hebat seperti di hutan Kalimantan ( kasus tahun 1994 – 1997 ) dimana asap dari kebakaran hutan tersebut sampai terbawa ke negara tetangga karena tertiup angin. Karena luasnya wilayah kebakaran hutan maka terbentuklah kabut asap yang hampir menutupi beberapa daerah termasuk Malaysia. Selama kebakaran hutan di Indonesia terjadi, indeks standar pencemaran udara di Malaysia mencapai titik yang membahayakan. Awan tebal yang menyelimuti disamping udara yang tidak sehat di wilayah tersebut menimbulkan kemarahan dari masyarakat dan pemerintah Malaysia. Kabut asap mengganggu kegiatan sehari - hari penduduk Malaysia seperti jarak pandang yang terbatas dan mereka harus menggunakan masker jika mereka melakukan kegiatan diluar rumah.
5. Masalah Kebudayaan Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan budaya, karena kedua negara berasal dari rumpun yang sama ( rumpun melayu ). Sering terjadi pengklaiman budaya dari pihak Malaysia, misalnya terjadi konflik akan lagu “Rasa Sayange” dikarenakan lagu ini digunakan oleh departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, Pengklaiman “Batik “sebagai salah satu warisan kebudayaan bangsa oleh Malaysia, Pengklaiman seni “Reog ponorogo”, Pengklaiman alat musik “angklung”, dan contoh yang terakhir yaitu” Tari pendet”.
UPAYA – UPAYA PEMERINTAH INDONESIA
Detrence ( Penangkalan ) Pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan konsep deterrence atau penangkalan. Dengan adanya deterrence ini diharapkan dapat memberikan dampak psikologis terhadap negara-negara yang akan melakukan serangan militer ke Indonesia sehingga mereka akan mengetahui efeknya .Salah satu langkah untuk mewujudkan deterrence tersebut yaitu dengan melakukan modernisasi atau pembangunan kekuatan militer Indonesia. Pembaharuan harus benar – benar dilakukan, tidak hanya sekedar perawatan persenjataan yang telah ada tetapi kita perlu membeli senjata dan peralatan tempur lainnya yang modern juga memiliki teknologi yang canggih untuk melindungai wilayah NKRI ini. Kekuatan militer Indonesia terutama di bidang teknologi telah tertinggal jauh. Modernisasi perlu dilakukan, terutama dalam Angkatan Laut ( AL ) dan Angkatan Udara ( AU ) juga stabilisasi dalam Angkatan Darat ( AD ) untuk mempertahankan wilayah NKRI dari ancaman yang datang baik dari luar maupun dalam negeri. Diplomasi Tidak semua persoalan antara Indonesia dengan Malaysia dapat diselesaikan dengan jalan militer untuk mencapai suatu penyelesaian. Kebanyakan untuk menyelesaikan masalahnya, pemerintah Indonesia dengan Malaysia melakukan hubungan diplomasi untuk membicarakan dan melakukan lobi-lobi menyangkut permasalahan yang dihadapi kedua negara. Berbagai upaya diplomasi ditempuh untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua pihak tanpa melukai hubungan bilateral. Indonesia perlu meningkatkan upaya diplomasi untuk mencegah segala bentuk permasalahan yang dihadapi dengan Malaysia berkembang mejadi konflik militer. Dalam pelaksanaannya, diplomasi yang dilakukan harus diaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam berdiplomasi dan mengerti akan masalah yang tengah dihadapi sehingga kepentingan-kepentingan kita dapat tersampaikan dalam berbagai perundingan menyangkut hubungan Indonesia dengan Malaysia. diplomasi perlu dilakukan Indonesia setidaknya untuk membangun komunikasi dan saling pengertian diantara kedua negara sehingga Indonesia diharapkan dapat mengantisipasi permasalahan yang ada agar tidak muncul ke permukaan dan mengakibatkan terjadinya konflik. Cooperative Security ( Kerjasama Keamanan ) Kerja sama keamanan memang perlu dilakukan oleh Indonesia,mengingat banyaknya masalah-masalah yang terjadi di kawasan-kawasan perbatasan Indoesia-Malaysia. Setidaknya dengan dilakukannya kerja sama kemanan dapat meredam konflik yang terjadi.Seperti yang dilakukan di Selat Malaka, dilakukan dengan patroli bersama di perairan tersebut dengan begitu Indonesia, Malaysia, Singapura tidak terlibat dalam peperangan namun penjagaan wilayah yang diklaim masing-masing negara.
Cooperative security dapat meminimalisir terjadinya konflik dan meningkatkan kerja sama antar negara di bidang pertahanan dan keamanan.misalnya Masalah piracy, illegal logging yang merupakan tantangan besar bagi kita, tapi merupakan bentuk konflik lain sehingga Indonesia tidak perlu mencurahkan dana terlalu besar. Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan masyarakat untuk menjaga perairan beramai-ramai mengingat keterbatasan kapasitas pertahanan maritim Indonesia dengan demikan efisiensi juga dapat tercapai..Indonesia dan Malaysia juga perlu mengadakan latihan militer,gabungan berkaitan dengan banyaknya masalah kemanan yang muncul di sepanjang perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia diamana latihan gabungan ini meliputi aspek darat, samudera, dan angkasa.Diharapkan dengan adanya latihan gabungan ini hubungan angkatan bersenjata kedua negara dapat kembali pulih. Di bidang non - militer, Indonesia - Malaysia pernah menjalin kerja sama dalam mengatasi kasus kabut asap di kawasan Sumatera yang menimbulkan berbagai masalah di wilayah kedua negara. Termasuk apakah nanti akan dibuat hujan buatan atau cara - cara lain disamping pengiriman tenaga untuk memadamkan kebakaran hutan.
Pengawasan Lalu - Lintas Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas terdiri dari sebagian besar lautan dan hanya 36,6 % berupa daratan. Daratan yang ada merupakan rangkaian dari dari beribu – ribu pulau sehingga batas - batas antar wilayah kabupaten / kota dan propinsi di dalam negeri, maupun dengan negara tetangga menjadi sangat mudah ditembus dengan berbagai cara. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu meningkatkan pengawasan lalu lintas batas. Perlindungan Warga Negara Pemerintah RI memberikan perlindungan kepada warga negaranya di manapun dia berada, baik di dalam maupun di luar negeri. Perwakilan RI di luar negeri ( KBRI ) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia ( WNI ) sebagaimana diatur dalam Undang - Undang No. 7 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perlindungan yang diberikan selain layanan kesehatan, konseling, dan bantuan administratif, juga termasuk memberikan penampungan yang aman serta mengusahakan pemulangannya ke Indonesia. misalnya dalam kasus TKI di Malaysia. Pemerintah berupaya dalam berbagai cara misalnya mencakup kegiatan penampungan dalam tempat yang aman, pemulangan ( ke daerah asalnya atau ke dalam negeri ) termasuk upaya pemberian bantuan hukum dan pendampingan, rehabilitasi ( pemulihan kesehatan fisik, psikis ), reintegrasi ( penyatuan kembali ke keluarganya atau ke lingkungan masyarakatnya ) dan upaya pemberdayaan ( ekonomi, pendidikan ).
Pemerintah berupaya meningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan masyarakat melalui sarana dan prasarana pendidikannya, dan peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas - luasnya dalam berbagai aspek - aspek yang terkait, khususnya yang berkaitan dengan kebudayaan bangsa Indonesia yang merupakan identitas bangsa. Upaya lain dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan budaya ( Pengklaiman budaya Indonesia oleh Malaysia seperti batik ) adalah dengan mendaftarkan batik ke dalam jajaran daftar budaya pada UNESCO yang membuahkan hasil yang memuaskan karena pada tanggal 2 Oktober 2009. UNESCO telah mengukuhkan ‘batik’ sebagai warisan budaya Indonesia dan diakui seluruh dunia.
Selain itu dalam kasus TKI ilegal pemerintah harus mengadakan pendekatan personal, penegakkan hukum tentang tenaga kerja lebih diperkuat agar dapat melindungi TKI yang legal dan meminimalisir para TKI yang illegal. Selain itu , pemerintah harus lebih memberikan pelayanan yang terbaik khususnya dalam prosedur birokrasi dan pembuatan paspor. Indonesia dan Malaysia membuat perjanjian bilateral yang harus mengakomodasi perlindungan terhadap TKI dan prosedur pengiriman tenaga kerja dan pengaturan hak - hak dasar TKI yang harus dihormati oleh warga Malaysia dan aparat penegak hukum. Demikian pula harus dimuat ketentuan tentang kesamaan kedudukan para TKI di depan hukum Malaysia, layaknya warga setempat.
Hubungan malaysia dengan indonesia bila dilihat dari sisi pancasila yaitu sebagai berikut
1. Sila ke 1 ketuhanan yang maha esa
Sebagai negara yang mayoritas sama-sama memeluk agama islam seharusnya Indonesia dengan Malaysia saling menghormati antara satu dengan yang lain, agama lainpun tentu mengajarkan untuk menghormati antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, dengan melihat aspek ini seharusnya tali silaturahmi antar kedua negara semakin erat terjalin, tidak memaksakan kehendak seenaknya sendiri, menghormati kedaulatan negara lain.
2. Sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradab
Banyak TKI indonesia yang meninggal di Malaysia, hal ini tentu sangat bertentangan dengan sila kedua tentang keberadaban manusia, melihat hal yang semacam ini seharusnya pemerintah Indoneia lebih tanggap menghadapi masalah ini karena hal semacam ini sangat bertentangan dengan pancasila yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
3. Sila ke 3 Persatuan indonesia
Melihat dari sisi sila ke tiga seharusnya hubungan antara indonesia dengan malaysia semakin membaik, karena jika persatuan diterapkan pada indonesia dan malaysia maka yang akan terjadi adalah kedamaian dan ketentraman antara kedua negara, bukannya saling menjatuhkan antara satu dengan yang lain yang akhirnya akan terjadi permasalahan yang lebih rumit lagi.
4. Sila ke 4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Melalui perwakilan masing-masing negara, Indonesia dan Malaysia seharusnya dapat memecahkan masalah yang tengah dihadapi serta saling mengingatkan satu sama lain., namun pada kenyataan yang terjadi, bangsa malaysia banyak sekali melanggar kedaulatan bangsa Indonesia, mulai dari masalah perbatasan hingga masalah kebudayaan, hal ini tentu sangat memalukan, seharusnya bangsa malaysia menghormati bangsa indonesia dangan cara tidak melakukan hal yang semacam itu yang dapat menyebabkan permasalahan antara kedua negara.
5. Sila ke 5 keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Melihat pancasila terutama sila kelima yaitu keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia seharusnya hak asasi manusia Indonesia ditegakkan, namun kenyataan yang terjadi keadilan belum terwujudkan hal ini dapat dilihat dari banyaknya warga negara Indonesia yang tidak mendapat keadilan di Malaysia, banyak warga Indonesia yang teraniaya bahkan ada yang sampai meninggal, hal ini sangat bertolak belakang dengan sila kelima.
Kamis, 30 April 2015
Rabu, 08 April 2015
kasus pelanggaran HAM
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia
( Beberapa waktu terakhir )
|
Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
|
|
|
|
Menurut Pasal 1
Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok. Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu : a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genisida)
2.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti : a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok
terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat
kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah
salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad
Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga
diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang
terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak
aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu
oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan
Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti
terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang
warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1
orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur
secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan
(KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang
terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA,
sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi
bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan
antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak
korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa
penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan
oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus
besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan
keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1.
Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang
masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2.
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3.
Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya
sendiri.
4.
Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya
sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1.
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran,
kekayaan, atau perilakunya).
2.
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara
fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di
tengah lapangan).
3.
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya
ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1.
Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik
sosial).
2.
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau
anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3.
Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas
dengan kebijakan yang ada.
|
Bom Bali I ( 12 Oktober 2002 )
Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Korban Bom Bali I
* Australia 88
* Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
* Britania Raya 26
* Amerika Serikat 7
* Jerman 6
* Swedia 5
* Belanda 4
* Perancis 4
* Denmark 3
* Selandia Baru 3
* Swiss 3
* Brasil 2
* Kanada 2
* Jepang 2
* Afrika Selatan 2
* Korea Selatan 2
* Ekuador 1
* Yunani 1
* Italia 1
* Polandia 1
* Portugal 1
* Taiwan 1
Pelaku Bom Bali I
* Abdul Goni, didakwa seumur hidup
* Abdul Hamid (kelompok Solo)
* Abdul Rauf (kelompok Serang)
* Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
* Achmad Roichan
* Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
* Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
* Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
* Andi Hidayat (kelompok Serang)
* Andi Oktavia (kelompok Serang)
* Arnasan alias Jimi, tewas
* Bambang Setiono (kelompok Solo)
* Budi Wibowo (kelompok Solo)
* Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
* Dulmatin
* Feri alias Isa, meninggal dunia
* Herlambang (kelompok Solo)
* Hernianto (kelompok Solo)
* Idris alias Johni Hendrawan
* Junaedi (kelompok Serang)
* Makmuri (kelompok Solo)
* Mohammad Musafak (kelompok Solo)
* Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
* Umar Kecil alias Patek
* Utomo Pamungkas alias Mubarok, didakwa seumur hidup
* Zulkarnaen
Bom Bali II ( 1 Oktober 2005 )
Pengeboman Bali 2005 adalah sebuah seri pengeboman yang terjadi di Bali pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka.
Pada acara konferensi pers, presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan telah mendapat peringatan mulai bulan Juli 2005 akan adanya serangan terorisme di Indonesia. Namun aparat mungkin menjadi lalai karena pengawasan adanya kenaikan harga BBM, sehingga menjadi peka.
Tempat-tempat yang dibom:
* Kafé Nyoman
* Kafé Menega
* Restoran R.AJA’s, Kuta Square
Menurut Kepala Desk Antiteror Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Inspektur Jenderal (Purn.) Ansyaad Mbai, bukti awal menandakan bahwa serangan ini dilakukan oleh paling tidak tiga pengebom bunuh diri dalam model yang mirip dengan pengeboman tahun 2002. Serpihan ransel dan badan yang hancur berlebihan dianggap sebagai bukti pengeboman bunuh diri. Namun ada juga kemungkinan ransel-ransel tersebut disembunyikan di dalam restoran sebelum diledakkan.
Komisioner Polisi Federal Australia Mick Keelty mengatakan bahwa bom yang digunakan tampaknya berbeda dari ledakan sebelumnya yang terlihat kebanyakan korban meninggal dan terluka diakibatkan oleh shrapnel (serpihan tajam), dan bukan ledakan kimia. Pejabat medis menunjukan hasil sinar-x bahwa ada benda asing yang digambarkan sebagai "pellet" di dalam badan korban dan seorang korban melaporkan bahwa bola bearing masuk ke belakang tubuhnya
Korban Bom Bali II
23 korban tewas terdiri dari:
* 15 warga Indonesia Flag of Indonesia.svg
* 1 warga Jepang Flag of Japan.svg
* 4 warga Australia Flag of Australia.svg
* tiga lainnya diperkirakan adalah para pelaku pengeboman.
Pelaku Bom Bali II
Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, seorang pejabat anti-terorisme Indonesia melaporkan kepada Associated Press bahwa aksi pengeboman ini jelas merupakan "pekerjaan kaum teroris".
Serangan ini "menyandang ciri-ciri khas" serangan jaringan teroris Jemaah Islamiyah, sebuah organisasi yang berhubungan dengan Al-Qaeda, yang telah melaksanakan pengeboman di hotel Marriott, Jakarta pada tahun 2003, Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tahun 2004, Bom Bali 2002, dan Pengeboman Jakarta 2009. Kelompok teroris Islamis memiliki ciri khas melaksanakan serangan secara beruntun dan pada waktu yang bertepatan seperti pada 11 September 2001.
Pada 10 November 2005, Polri menyebutkan nama dua orang yang telah diidentifikasi sebagai para pelaku:
* Muhammad Salik Firdaus, dari Cikijing, Majalengka, Jawa Barat - pelaku peledakan di Kafé Nyoman
* Misno alias Wisnu (30), dari Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah - pelaku peledakan di Kafé Menega
Kemudian pada 19 November 2005, seorang lagi pelaku bernama Ayib Hidayat (25), dari Kampung Pamarikan, Ciamis, Jawa Barat diidentifikasikan.
Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan seklaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya.
Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala.
Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.
Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.
Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Kasus Marsinah
Marsinah (10 April 1969?–Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
Kasus Munir ( Pejuang HAM )
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.
Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.
Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa
Kasus Babeh Baekuni
Nama Bakeuni alias Babe, mendadak terkenal. Setelah ditangkap polisi, lelaki berusia 50 tahun itu diduga menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi anak-anak jalanan di Jakarta. Ada yang dibuang di Jakarta, sebagian “dikubur” di sawah milik keluarganya di tepi Kali Gluthak Desa Mranggen, Magelang, Jawa Tengah. Babe memang berasal dari desa itu.
Sebelum namanya terkenal karena kasus pembunuhan itu, nama Babe sebetulnya hanya dikenal di kalangan terbatas: Anak-anak jalanan dan beberapa penggiat anak-anak jalanan. Di mata anak-anak itu, yang sebagian kini beranjak dewasa, Babe adalah dewa penolong. Bukan saja dia menyediakan tempat menginap di kontrakannya di Gang Mesjid RT 06/02, Pulogadung, Jakarta Timur tapi Babe juga melindungi anak-anak itu. “Pernah suatu hari, teman saya bernama Diki, dipalak laki-laki bernama Gomgom. Laki-laki itu lebih tua dan lebih besar dibandingkan Diki.
Ketika Diki mengadu ke Babe, Gomgom langsung didatangi Babe dan diancam,” kata Anggi Setiawan, 17 tahun, yang pernah ikut dan tinggal bersama Babe. Perkenalan Anggi dengan Babe terjadi 10 tahun silam, saat usia Anggi baru tujuh tahun. Anggi ingat, saat itu dia sedang mengamen di pintu tol Cakung, ketika melihat banyak anak-anak pengamen lainnya akrab dengan seorang pria penjual rokok. “Anak-anak itu memanggilnya Babe,” kenang Anggi.
Sejak itu Anggi kemudian tinggal di rumah Babe. Di kontrakan itu, setiap hari empat hingga lima anak jalanan menginap. Kalau akhir pekan, jumlahnya bisa bertambah hingga 15 anak. Kata Anggi, semua anak diperlakukan sama. Anggi ingat, Babe selalu memotong pendek, rambut anak-anak jalanan itu. Potongannya seragam: Bagian depan dibiarkan panjang, dan dipangkas habis di bagian belakang. Karena air untuk mandi terbatas, bergiliran anak-anak itu dimandikan Babe.
Biasanya kata Anggi, dimulai dengan guyuran dari atas lalu tangan anak-anak itu direntangkan. Babe kemudian menyabuni tubuh anakanak dengan deterjen. Sabun cuci itu juga digunakan sebagai sampo. “Nunduk, nunduk,” Anggi masih ingat kata-kata Babe saat 10 tahun lalu memandikannya. Ketika anak-anak itu sudah terlelap, jam dua pagi, Babe biasanya bangun dan mencuci baju anakanak. Dia keluar rumah sekitar jam lima pagi untuk berjualan rokok, dan kembali ke rumah sekitar jam 10 pagi untuk membangunkan anakanak. Sarapan pagi sudah disediakan Babe.
Menunya menu ikan cuek goreng, sayur sawi dan satu baskom sambal. Malam hari, Babe mengajak patungan membeli mi instan. “Dia juga memasok nasi goreng untuk kami,” kata Anggi. Begitu seterusnya, setiap hari. Kalau misalnya ada anak yang sakit, Babe pula yang mengobati mereka. Biasanya, kata Anggi, Babe ngerokin anak-anak itu. “Dia disayangi anakanak, dan saya menganggap sebagai orang tua sendiri,” kata Anggi yang masih punya orang tua, dan tinggal di Tanjung Priok. Sumber Unicef Deni 13 tahun yang juga pernah tinggal di kontrakan Babe bercerita, Babe selalu mengajarkan anak-anak itu agar uang hasil mengamen dikumpulkan dan diberikan kepada orang tua masing-masing.
Sebagian anak-anak jalanan yang tinggal di rumah Babe, memang masih memiliki orang tua, termasuk Anggi. Kalau anak-anak itu tidak menurut, misalnya, Babe mengancam mereka agar tidak tinggal bersamanya. Sering pula Babe mengajak anakanak itu ke Magelang, tempat asal Babe. Sebelum berangkat, Babe meminta mereka menabung, untuk bekal ongkos. Sehari lima ribu rupiah. “Saya pernah ikut Babe, Desember lalu, setelah menabung selama satu bulan,” kata Deni.
Mungkin karena semua perhatiannya kepada anak-anak itu, beberapa tahun lalu Babe pernah menjadi sumber Unicef. Badan PBB itu mencoba mengangkat kehidupan anakanak jalanan termasuk yang ada di Jakarta dan di tempat Babe. Kini semua berubah. Babe ditangkap polisi dan diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak-anak jalanan itu. Kepada polisi, Babe mengaku membunuh 10 anak sejak 1995 tapi Arist Merdeka Sirait meragukan keterangannya. Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak itu menduga korban Babe bisa lebih 15 orang. Alasan Arist, ada sekitar 15 foto anak jalanan yang dikoleksi Babe.
“Menurut keterangan anak jalanan, foto-foto yang disimpan itu yang disenangi dia (Babe),” kata Arist. Benarkah Babe yang melakukan semua pembunuhan sadis itu? “Polisi menunjukkan foto-foto korban. Babe enggak mengakui kalau memang tidak kenal. Dia akan bilang enggak kenal,” kata Rangga B. Rikuser, pengacara Babe. Mengutip keterangan Babe, Rangga bercerita, Babe membunuh anakanak itu dengan cara dijerat menggunakan tali plastik. Biasanya, Babe membelakangi korban, lalu leher mereka dikalungi tali plastik. Tangan kanan Babe kemudian mendorong kepala korban ke depan, dan tangan kirinya menarik tali ke belakang.
“Dia menikmati erangan bocah-bocah yang dijerat lehernya itu. Detik-detik bocah itu meregang nyawa menjadi sensasi tersendiri bagi Babe,” kata Rangga. Jika korban sudah meninggal, barulah Babe menggauli bocah-bocah itu. “Korbannya pasti berkulit bersih dan putih, karena sewaktu anak-anak, kulit Babe juga bersih,” kata Rangga. Babe bukan tidak menyesal melakukan pembunuhan itu. Masih menurut Rangga, usai memotong tubuh korbannya, Babe selalu menyesal tapi dia juga sulit menghentikan nafsunya. Babe, karena itu, juga seolah selalu memberi tanda ke polisi agar kelakuannya segera terungkap.
Caranya, setiap korban yang dibunuh, selalu dia letakkan dalam kardus air mineral. “Sehari-hari dia kan berdagang rokok, dan air mineral,” kata Rangga. Dan tanda dari Babe itu baru diketahui polisi, awal Januari silam: Sebuah kardus air mineral ditemukan berisi potongan tubuh seorang bocah, yang belakangan diketahui bernama Ardiansyah 10 tahun. Babe atau yang dikenal juga dengan sebutan Bungkih ditangkap dan diduga sebagai pelakunya. Dari mulut Babe, belakangan muncul pengakuan, jumlah korban yang dibunuhnya bisa lebih 10 orang. Semuanya dimasukkan dalam kardus air mineral. “Saya percaya dan tidak percaya dia jadi pembunuh,” kata Anggi. _ rangga prakoso.
KASUS – KASUS YANG
LAIN SEPERTI :
1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan PresidenSuharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan PresidenSuharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam danKristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untukmengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program PendidikanAlternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan MuslimMaluku).
3. PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA
Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah itu dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi filmThe Magdalene Sisters, juga film A Song for A Raggy Boy, The Headman, “The Name of the Rose” , dan masih banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang diproduksi oleh Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini cukup memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.
Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja. Kisah-kisah kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST ini.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata“crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
4. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”
5. Kontroversi G30S
Di antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI.
Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika KKR mencoba menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S.
Asvi menjelaskan, begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit –kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai tentara.
Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.
Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis. Dari 39 artikel yang dikumpulkan Robert Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata 432.590 orang.
Cribb mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain, menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah melakukannya dalam tempo empat tahun.
Cribb menambahkan, ada empat faktor yang menyulut pembantaian masal itu. Pertama, budaya amuk massa, sebagai unsur penopang kekerasan. Kedua, konflik antara golongan komunis dengan para pemuka agama islam yang sudah berlangsung sejak 1960-an. Ketiga, militer yang diduga berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi media yang menyebabkan masyarakat geram.
Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang dilakukan negara terhadap masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer (terutama di Jawa Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.
Menurut Cribb, dalam banyak kasus, pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di tempat kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya memberi contoh,” ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa dituduh sebagai sponsor pembantaian.
Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini.
Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
Hardoyo, seorang mantan anggota DPRGR/MPRS dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar adil mestinya langkah itu yang kita lakukan.”
Mantan tahanan politik 1966-1979 ini kemudian bercerita. “saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang suami-isteri guru SD di sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.”
Menurut pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa melakukan pembunuhan karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.
Hardoyo menambahkan: kemudian saya tanya, ”Apakah Anda menyimpan dendam?” Sang anak menjawab, ”Semula Ya.” Tapi setelah kami mempelajari masalahnya, dendam saya hilang. ”Mereka hanyalah pelaksana yang sebenarnya tak tahu menahu masalahnya.” Mereka, tambah Hardoyo, juga bagian dari korban sejarah dalam berbagai bentuk dan sisinya.
Bisa jadi memang benar, dalam soal G30S atau soal PKI pada umumnya, peran KKR kelak harus memilah secara tegas, pasca 1 Oktober versus sebelum 1 Oktober.
Langganan:
Postingan (Atom)