KASUS
EKSPOR
Kasus
Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke KoreaSalah satu kasus
yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea
menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga
Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan
Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen
hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping
itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia
ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi
67 juta dolar.
Karenanya,
Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini,
kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping
terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam
uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic
purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada
tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti
Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk
sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan
lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti
dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik
kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar
8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah
ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun
konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya,
Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB)
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui
proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan
Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO
dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel
DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya
praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan
kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian
akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
Menurut Saya:
Dalam
kasus ini, dengan melibatkan beberapa subyek hukum internasional secara jelas
menggambarkan bahwa kasus ini berada dalam cakupan internasional yakni dua
negara di Asia dan merupakan anggota badan internasional WTO mengingat keduanya
merupakan negara yang berdaulat. Dan kasus dumping yang terjadi menjadi unsur
ekonomi yang terbungkus dalam hubungan dagang internasional kedua Negara dengan
melibatkan unsur aktor-aktor non negara yang berasal dari dalam negeri
masing-masing negara yaitu perusahaan-perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah
untuk memproduksi produk ekspor. Dumping merupakan suatu tindakan menjual
produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga dan ini merupakan
pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Indonesia meminta bantuan DSB WTO dan
melalui panel meminta agar kebijakan anti dumping yang dilakukan korea ditinjau
kembali karena tidak konsisten dengan beberapa point artikel kesepakatan
seperti artikel 6.8 yang paling banyak diabaikandan artikel lainnya dan
Indonesia juga meminta Panel terkait dengan artikel 19.1 dari Understanding on
Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) untuk meminta
Korea bertindak sesuai dengan kesepakatan GATT dan membatalkan kebijakan anti
dumping impor kertas yang dikeluarkan oleh mentri keuangan dan ekonominya pada
tanggal 7 november 2003.
Yang menjadi aspek legal disini adalah adanya
pelanggaran terhadap artikel kesepakatan WTO khususnya dalam kesepakatan
perdagangan dan penentuan tariff seperti yang tercakup dalam GATT dan dengan
adanya keterlibatan DSB WTO yang merupakan suatu badan peradilan bagi
permasalahan-permasalahan di bidang perdagangan. Ini menegaskan bahwa masalah
ini adalah masalah yang berada di cakupan Internasional, bersifat legal dan
bergerak dalam bidang ekonomi. Sifat legal atau hukumnya terlihat juga dengan
adanya tindakan Retaliasi oleh pemerintah Indonesia karena Korea dinilai telah
bertindak ‘curang’ dengan tidak melaksanakan keputusan Panel Sementara DSB
sebelumnya atas kasus dumping kertas tersebut yang memenangkan Indonesia dimana
retaliasi diijinkan dalam WTO. Sekretaris Direktorat Jenderal Kerja Sama
Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan mengatakan dalam putusan Panel
DSB pada November 2005 menyatakan Korsel harus melakukan rekalkulasi atau menghitung
ulang margin dumping untuk produk kertas asal Indonesia. Untuk itu, Korsel
diberikan waktu untuk melaksanakan paling lama delapan bulan setelah keluarnya
putusan atau berakhir pada Juli 2006. Panel DSB menilai Korsel telah melakukan
kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktik dumping kertas dari Indonesia.
Pengenaan tuduhan dumping kertas melanggar ketentuan antidumping WTO. Korea
harus menghitung ulang margin dumping sesuai dengan hasil panel maka ekspor
kertas Indonesia ke Korsel kurang dari dua persen atau deminimis sehingga tidak
bisa dikenakan bea masuk antidumping.
Panel Permanen merupakan panel tertinggi di WTO jika
putusan Panel Permanen juga tidak ditaati oleh Korsel, Indonesia dapat
melakukan retaliasi, yaitu upaya pembalasan atas kerugian yang diderita. Dalam
retaliasi, Indonesia dapat mengenakan bea masuk atas produk tertentu dari
Korsel dengan nilai kerugian yang sama selama pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping
(BMAD). Korean Trade Commision yang merupakan otoritas dumping Korsel mengenakan
BMAD 2,8-8,22 persen terhadap empat perusahaan kertas, seperti yang telah
disebutkan diatas yaitu PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp &
Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT April Fine sejak 7 November
2003. Dalam membuat tuduhan dumping, KTC menetapkan margin dumping kertas dari
Indonesia mencapai 47,7 persen. Produk kertas yang dikenakan BMAD adalah plain
paper copier dan undercoated wood free printing paper dengan nomor HS
4802.20.000; 4802.55; 4802.56; 4802.57; dan 4809.4816.
Dalam kasus ini, Indonesia telah melakukan upaya
pendekatan sesuai prosedur terhadap Korsel. Pada 26 Oktober 2006 Indonesia juga
mengirim surat pengajuan konsultasi. Selanjutnya, konsultasi dilakukan pada 15
November 2006 namun gagal. Korea masih belum melaksanakan rekalkulasi dan dalam
pertemuan Korea mengulur-ulur waktu. Tindakan Korsel tersebut sangat merugikan
industri kertas Indonesia. Ekspor kertas ke Korsel anjlok hingga 50 persen dari
US$ 120 juta. Kerugian tersebut akan berkepanjangan sebab Panel juga menyita
waktu cukup lama, paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan.
Kasus dumping Korea-Indonesia pada akhirnya
dimenangkan oleh Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang
belum terselesaikan sekarang maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan
pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam
negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor. Selain itu, diperlukan
penetapkan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dalam rangka proses investigasi
praktek dumping (ekspor dengan harga lebih murah dari harga di dalam negeri)
yang diajukan industri dalam negeri. selama ini, Indonesia belum pernah
menerapkan BMADS dalam proses penyelidikan dumping apapun padahal negara lain
telah menerapkannya pada tuduhan dumping yang sedang diproses termasuk kepada
Indonesia. Padahal hal ini sangat diperlukan seperti dalam rangka penyelidikan,
negara yang mengajukan petisi boleh mengenakan BMADS sesuai perhitungan injury
(kerugian) sementara. Jika negara eksportir terbukti melakukan dumping, maka
dapat dikenakan sanksi berupa BMAD sesuai hasil penyelidikan. Karenannya,
pemerintah harus mengefektifkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang
merupakan institusi yang bertugas melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bukti,
penelitian dan pengolahan bukti dan informasi mengenai barang impor dumping,
barang impor bersubsidi dan lonjakan impor.
