KOSSUMA
(Koperasi
Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok)
2EA16
Achmad
Fariha
Annisa
Ramadhanti
Deny
Agung Pratama (12213187)
Dinda
Roselina (12213559)
Fadila
Julian (13213045)
Heru
Tri Manggala (14213097)
Ischal
Alfiannazhan (14213543)
Laras
Angella (14213926)
Syifa
Nisrina
Zaky
(19213662)
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG KOSSUMA
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH
Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minin” yang
bertempat di JL. Atah RT 04 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Depok.
Setiap hari Jumat diadakan kajian tentang Dienul Islam. Pesertanya terdiri dari
kaum ibu dari berbagai usia, diantara mereka ada yang memiliki usaha makro
seperti nasi uduk, gorengan, lontong sayur , serta warung jajanan. Di setiap
pertemuan itu dikumpulkan uang infaq yang terus berkembang. Agar lebih
bermanfaat bagi jamaah, akhirnya diputuskan uang infaq tersebut akan dijadikan
uang modal koperasi, sehingga para anggota atau jamaah pengajian dapat meminjam
dana tersebut dan mengembalikannya secara mencicil.
Modal awal yang terkumpul adalah Rp.
4.250.000,00. Seiring dengan berjalannya waktu KOSSUMA resmi memperoleh
legalitas usaha dan berbadan hukum no.581/20/BH/KPPS//KANKOP/1.2/VI/2006.
Launching KOSSUMA dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh
Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit Kementrian Koperasi
dan UKM RI Bapak Drs. Edi Setiawan.
RUMUSAN MASALAH
1.
Masalah apa yang di hadapi oleh
kossuma ?
2.
Bagaimana solusi untuk mengatasi
masalah yang di hadapi oleh kossuma ?
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui dan memahami makna dari perkoperasian
2. Untuk
mengetahui permasalahan dalam perkoperasian
3. Untuk
mengetahui bagaimana cara menghadapi setiap permasalahan perkoperasian
BAB II
PEMBAHASAN
VISI DAN MISI KOSSUMA
Visi
·
Sebagai koperasi Syari’ah yang
produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok.
Misi
·
Sebagai mitra usaha wanita dalam
mengembangkan ekonomi keluarga.
· Sebagai mitra dalam mengembangkan
potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai pelatihan pengembangan
diri.
Motto
·
Bersama KOSSUMA menjalin silahturahmi
meraih keberkahan Rizki serta Ridho Ilahi.
PERKEMBANGAN KOSSUMA
Penyebaran tentang adanya KOSSUMA ini disampaikan
melalui relasi para anggotanya. Kenggotaan KOSSUMA dibagi menjadi dula yaitu
Kelompok dan Individu. Pada tahun 2012 KOSSUMA memiliki 158 anggota, dengan
komposisi 44% adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), 32% pemilik usaha mikro dan kecil,
21% bekerja sebagai karyawati dan 3% jasa. Seiring berjalannya waktu, saat ini
(2014) anggota KOSSUMA terdiri lebih dari 200 anggota.
Keuntungan Anggota
1. Terhindar
masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram.
2. Pengembangan
usaha bagi yang sudah memiliki usaha.
3. Mendapatkan manfaat duniawi
(material) dan ukhrowi.
4. Meningkatkan ukhuwwah sesama
anggota.
Syarat
menjadi anggota
1. Wajib
menjadi anggota koperasi
2. Membayar
pendaftaran Rp 10.000,-
3. Membayar
simpanan pokok Rp 100.000,-
4. Membayar
simpanan sukarela
5. Ikut
serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
6. Berkelakuan
baik, jujur dan amanah
7. Rela
berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng
8. Menabung
secara teratur selama minimal 1 tahun
PRODUK SIMPANAN DAN PEMBIAYAAN
Produk Simpanan
·
Simpanan pokok Rp. 100.000 dibayar 1x
selama menjadi anggota KOSSUMA.
·
Simpanan wajib, dibayar rutin tiap
bulan minimal Rp.10.000/bulan.
·
Simpanan sukarela dengan akad Wadi’ah
setoran awal minimal Rp. 10.000.
·
Simpanan mudharobah, jangka waktu 1
tahun.
Produk Pembiayaan
·
Pembiayaan Kelompok dengan Tanggung
Renteng.
·
Pembiayaan Individu.
Akad pembiayaan yang dijalankan
KOSSUMA antara lain:
1.
Mudhorobah,
adalah akad antara 2 pihak dimana anggota sebagai mudharib (pengelola usaha)
dan Kossuma sebagai Shohibul Maal (penyedia modal). Atas kerja sama ini berlaku
system bagi hasil dengan nisbah yang disepakati.
2.
Murobahah,
pembiayaan melalui system pengadaan barang dan diantaranya terdapat kesepakatan
besarnya margin dan pelunasan diangsur selama 10 s.d 12 bulan sesuai
kesepakatan (akad).
3.
Qordul
Hasan, pembiayaan dengan tujuan kebijakan yang
diperuntukan bagi anggota dengan pertimbangan meringankan/social tidak diambil
keuntungan hanya berkewajiban membayar pokok pinjaman saja seperti untuk biaya
rumah sakit (dokter).
CONTOH USAHA
ANGGOTA KOSSUMA
·
USAHA
WARUNG IBU SRI LESTARI
Sri lestari, merupakan salah satu
anggota KOSSUMA. Awalnya beliau adaah Ibu Rumah Tangga yang aktif dalam
kegiatan kemsyarakatan,namun saat ini beliau mulai membuka usaha warung untuk
mendapatkan penghasilan tambahan untuk rumah tangganya.
Ibu Sri juga aktif dalam kegiatan
yang diselenggarakan KOSSUMA seperti pelatihan usaha, pelatihan keterampilan,
dan rapat koperasi. Selain itu beliau juga aktif pada kegiatan kelompok
koperasi untuk memonitor pinjaman anggota.
·
RUMAH
CANTIK MUSLIMAH SYARI’AH ASTUTI
Merupakan usaha yang dikembangkan
oleh Ibu Astuti. Menawarkan paket perawatan kecantikan untuk muslimah, kursus
kecantikan, hingga paket pernikahan termasuk rias pengantin dan sewa baju
pengantin.
Ibu Astuti bergabung menjadi
anggota KOSSUMA sejak tahun 2012. Pembiayaan yang diterima dari KOSSUMA
digunakan untuk menambah modal yaitu membuat baju pengantin yang disewakan.
Saat ini usaha Ibu Astuti
memperkerjakan 4 karyawan. Dua diantaranya diajak ibu Astuti untuk menjadi
anggota KOSSUMA. Dengan bergabungnya 2 karyawan, Ibu Astuti berharap
karyawannya juga bisa mendapatkan manfaat dari koperasi seperti yang
dirasakannya.
·
BANK
SAMPAH
Menurut Mbak Novi, Cilebut
merupakan wilayah urban dengan perkembangan pemukiman yang pesat. Namun
kemajuan ini tidak disertai dengan kesadaran hidup bersih dan sehat, sehingga
lingkungan menjadi kotor akibat sampah. Timbul kesadaran Mbak Novi untuk
menggerakan masyarakat sekitar untuk mendirikan Bank Sampah. Setiap rumah
tangga yang menjadi anggota BSPB dapat menyerahkan sampah keringnya untuk
kemudian diolah menjadi barang baru seperti tas, dompet, dan tempat pensil.
Sejak awal 2013, Mbak Novi bergabung
menjadi anggota KOSSUMA dan mendapatkan pembiayaan modal usaha. Sejak itu Mbak
Novi semakin gencar berproduksi dan memasarkan barang-barang recycle nya
melalui pameran-pameran, seminar lingkungan hidup dan toko-toko mitra kerja
sama BSPB.
PERMASALAH YANG DIHADAPI KOSSUMA:
Masalah
yang dihadapi oleh KOSSUMA adalah masalah pelunasan pinjaman anggota yang telat
bahkan tidak dilunasi.
SOLUSI KOSSUMA ATAS MASALAH YANG
DIHADAPI:
Usaha KOSSUMA untuk mengatasi
masalah keterlambatan dalam pelunasan pinjaman anggota adalah dengan negosiasi
dengan si peminjam. Jika peminjam berat untuk melunasinya, KOSSUMA memberi
kebijakan kepada peminjam untuk melunasi pinjamannya semampunya daripada tidak
melunasinya sama sekali.
SOLUSI KAMI ATAS MASALAH YANG
DIHADAPI:
Menurut saran kami, kami memiliki solusi yaitu
sebelum kossuma memberikan pinjaman kepada si peminjam, kossuma harus
benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya. Salah satunya
dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian
tidak dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya
mengembalikan semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.
BAB III
KESIMPULAN
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah
perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk
memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah
“laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba
(non-profit oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented)
atau mensejahterakan rakyat.
Koperasi
Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian
“Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minim” berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006.
Seiring waktu koperasi tersebut semakin berkembang dan memiliki legalitas usaha
serta berbadan hukum. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM kota Depok tanggal
30 Juni 2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal
23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten
Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM
RI).
Koperasi KOSSUMA memiliki visi,
misi, motto, kepengurusan, serta persyaratan masing-masing sesuai tujuan
koperasi tersebut didirikan tentunya menjadikan nilai positif bagi masyarakat
sekitar. Koperasi KOSSUMA juga memiliki permasalahan tersendiri dan dapat kami
simpulkan solusi yang seharusnya dilakukan oleh koperasi KOSSUMA dengan
pemikiran kami tersendiri yang melihat dari berbagai sisi.
Sisa hasil usaha telah
disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25 Tahun
1992). Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh karena
itu bunga atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.
Segala
sesuatu yang dilakukan pasti memiliki permasalahan masing-masing dan cara
penyelesaian yang berbeda-beda. Begitu juga halnya dengan koperasi KOSSUMA yang
memiliki permasalahan yaitu masalah pelunasan pinjaman
anggota yang telat bahkan tidak dilunasi, dan kami menanggapi
permasalahan tersebut dengan cara sebelum kossuma memberikan pinjaman kepada si
peminjam, kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat
melunasinya. Salah satunya dengan cara memantau perekonomian si peminjam
sehingga meminimalkan kejadian tidak dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika
terus menerus peminjam hanya mengembalikan semampunya bisa jadi kossuma tidak
akan berjalan lagi.
PERTANYAAN:
1. Apa yang dimaksud dengan sistem
tanggung renteng? (Bella Afrarizki)
Sistem
Tanggung Renteng
KOSSUMA Depok adalah
koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung
jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan
segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat
dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu
kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
2.
Apa
saja syarat-syarat dalam peminjaman uang?
Syarat meminjam
a. Telah
menjadi anggota minimal selama 2 tahun (anggota telah menyetujui kesepakatan
tentang peraturan atau syarat keanggotan koperasi)
b. Meminjam
atas dasar kepercayaan namun ada sanksi yang diberikan jika para peminjam
melanggar jangka waktu peminjaman juga terbatas uang pinjaman yang diberikan,
peminjaman hanya boleh meminjam berkisar antara 1-5 juta rupiah. Jangka waktu
peminjaman tergantung pada besarnya pinjaman, semakin banyak uang yang dipinjam
maka semakin lama jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut.
Contohnya
jika peminjam uang 1 juta rupiah jangka waktu yang diberikan selama 2 bulan,
dan 5 juta rupiah selama 10 bulan.
Jika
peminjam melanggar jangka waktu peminjaman maka peminjam tersebut dikenakan
denda sebesar 10% dari pinjaman awal. Denda tersebut dimasukkan kedalam Sisa
Hasil Usaha (SHU).
DAFTAR PUSTAKA
Narasumber :
Ibu Dewi (Marketing)
