Sabtu, 17 Januari 2015

tugas ekonomi koperasi#



KOSSUMA
(Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok)
2EA16
Achmad Fariha
Annisa Ramadhanti
Deny Agung Pratama (12213187)
Dinda Roselina (12213559)
Fadila Julian (13213045)
Heru Tri Manggala (14213097)
Ischal Alfiannazhan (14213543)
Laras Angella (14213926)
Syifa Nisrina
Zaky (19213662)
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG KOSSUMA
            Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minin” yang bertempat di JL. Atah RT 04 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Depok. Setiap hari Jumat diadakan kajian tentang Dienul Islam. Pesertanya terdiri dari kaum ibu dari berbagai usia, diantara mereka ada yang memiliki usaha makro seperti nasi uduk, gorengan, lontong sayur , serta warung jajanan. Di setiap pertemuan itu dikumpulkan uang infaq yang terus berkembang. Agar lebih bermanfaat bagi jamaah, akhirnya diputuskan uang infaq tersebut akan dijadikan uang modal koperasi, sehingga para anggota atau jamaah pengajian dapat meminjam dana tersebut dan mengembalikannya secara mencicil.
            Modal awal yang terkumpul adalah Rp. 4.250.000,00. Seiring dengan berjalannya waktu KOSSUMA resmi memperoleh legalitas usaha dan berbadan hukum no.581/20/BH/KPPS//KANKOP/1.2/VI/2006. Launching KOSSUMA dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit Kementrian Koperasi dan UKM RI Bapak Drs. Edi Setiawan.
RUMUSAN MASALAH
1.       Masalah apa yang di hadapi oleh kossuma ?
2.       Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah yang di hadapi oleh kossuma ?
TUJUAN
1. Untuk mengetahui dan memahami makna dari perkoperasian
2. Untuk mengetahui permasalahan dalam perkoperasian
3. Untuk mengetahui bagaimana cara menghadapi setiap permasalahan perkoperasian
BAB II
PEMBAHASAN
VISI DAN MISI KOSSUMA
Visi
·         Sebagai koperasi Syari’ah yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok.
Misi
·         Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga.
·       Sebagai mitra dalam mengembangkan potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai pelatihan pengembangan diri.
Motto
·         Bersama KOSSUMA menjalin silahturahmi meraih keberkahan Rizki serta Ridho Ilahi.
PERKEMBANGAN KOSSUMA
 
Penyebaran tentang adanya KOSSUMA ini disampaikan melalui relasi para anggotanya. Kenggotaan KOSSUMA dibagi menjadi dula yaitu Kelompok dan Individu. Pada tahun 2012 KOSSUMA memiliki 158 anggota, dengan komposisi 44% adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), 32% pemilik usaha mikro dan kecil, 21% bekerja sebagai karyawati dan 3% jasa. Seiring berjalannya waktu, saat ini (2014) anggota KOSSUMA terdiri lebih dari 200 anggota.
Keuntungan Anggota
1.  Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram.
2.   Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha.
3.   Mendapatkan manfaat duniawi (material) dan ukhrowi.
4.  Meningkatkan ukhuwwah sesama anggota.
Syarat menjadi anggota
1.       Wajib menjadi anggota koperasi
2.       Membayar pendaftaran Rp 10.000,-
3.       Membayar simpanan pokok Rp 100.000,-
4.       Membayar simpanan sukarela
5.       Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
6.       Berkelakuan baik, jujur dan amanah
7.       Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng
8.       Menabung secara teratur selama minimal 1 tahun
PRODUK SIMPANAN DAN PEMBIAYAAN
Produk Simpanan
·         Simpanan pokok Rp. 100.000 dibayar 1x selama menjadi anggota KOSSUMA.
·         Simpanan wajib, dibayar rutin tiap bulan minimal Rp.10.000/bulan.
·         Simpanan sukarela dengan akad Wadi’ah setoran awal minimal Rp. 10.000.
·         Simpanan mudharobah, jangka waktu 1 tahun.
Produk Pembiayaan
·         Pembiayaan Kelompok dengan Tanggung Renteng.
·         Pembiayaan Individu.
Akad pembiayaan yang dijalankan KOSSUMA antara lain:
1.       Mudhorobah, adalah akad antara 2 pihak dimana anggota sebagai mudharib (pengelola usaha) dan Kossuma sebagai Shohibul Maal (penyedia modal). Atas kerja sama ini berlaku system bagi hasil dengan nisbah yang disepakati.
2.       Murobahah, pembiayaan melalui system pengadaan barang dan diantaranya terdapat kesepakatan besarnya margin dan pelunasan diangsur selama 10 s.d 12 bulan sesuai kesepakatan (akad).
3.       Qordul Hasan, pembiayaan dengan tujuan kebijakan yang diperuntukan bagi anggota dengan pertimbangan meringankan/social tidak diambil keuntungan hanya berkewajiban membayar pokok pinjaman saja seperti untuk biaya rumah sakit (dokter).
CONTOH USAHA ANGGOTA KOSSUMA
·         USAHA WARUNG IBU SRI LESTARI
Sri lestari, merupakan salah satu anggota KOSSUMA. Awalnya beliau adaah Ibu Rumah Tangga yang aktif dalam kegiatan kemsyarakatan,namun saat ini beliau mulai membuka usaha warung untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk rumah tangganya.
Ibu Sri juga aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan KOSSUMA seperti pelatihan usaha, pelatihan keterampilan, dan rapat koperasi. Selain itu beliau juga aktif pada kegiatan kelompok koperasi untuk memonitor pinjaman anggota.
·         RUMAH CANTIK MUSLIMAH SYARI’AH ASTUTI
Merupakan usaha yang dikembangkan oleh Ibu Astuti. Menawarkan paket perawatan kecantikan untuk muslimah, kursus kecantikan, hingga paket pernikahan termasuk rias pengantin dan sewa baju pengantin.
Ibu Astuti bergabung menjadi anggota KOSSUMA sejak tahun 2012. Pembiayaan yang diterima dari KOSSUMA digunakan untuk menambah modal yaitu membuat baju pengantin yang disewakan.
Saat ini usaha Ibu Astuti memperkerjakan 4 karyawan. Dua diantaranya diajak ibu Astuti untuk menjadi anggota KOSSUMA. Dengan bergabungnya 2 karyawan, Ibu Astuti berharap karyawannya juga bisa mendapatkan manfaat dari koperasi seperti yang dirasakannya.
·         BANK SAMPAH
Menurut Mbak Novi, Cilebut merupakan wilayah urban dengan perkembangan pemukiman yang pesat. Namun kemajuan ini tidak disertai dengan kesadaran hidup bersih dan sehat, sehingga lingkungan menjadi kotor akibat sampah. Timbul kesadaran Mbak Novi untuk menggerakan masyarakat sekitar untuk mendirikan Bank Sampah. Setiap rumah tangga yang menjadi anggota BSPB dapat menyerahkan sampah keringnya untuk kemudian diolah menjadi barang baru seperti tas, dompet, dan tempat pensil.
            Sejak awal 2013, Mbak Novi bergabung menjadi anggota KOSSUMA dan mendapatkan pembiayaan modal usaha. Sejak itu Mbak Novi semakin gencar berproduksi dan memasarkan barang-barang recycle nya melalui pameran-pameran, seminar lingkungan hidup dan toko-toko mitra kerja sama BSPB.
PERMASALAH YANG DIHADAPI KOSSUMA:
            Masalah yang dihadapi oleh KOSSUMA adalah masalah pelunasan pinjaman anggota yang telat bahkan tidak dilunasi.
SOLUSI KOSSUMA ATAS MASALAH YANG DIHADAPI:
            Usaha KOSSUMA untuk mengatasi masalah keterlambatan dalam pelunasan pinjaman anggota adalah dengan negosiasi dengan si peminjam. Jika peminjam berat untuk melunasinya, KOSSUMA memberi kebijakan kepada peminjam untuk melunasi pinjamannya semampunya daripada tidak melunasinya sama sekali.
SOLUSI KAMI ATAS MASALAH YANG DIHADAPI:
Menurut saran kami, kami memiliki solusi yaitu sebelum kossuma memberikan pinjaman kepada si peminjam, kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya. Salah satunya dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian tidak dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya mengembalikan semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.
BAB III
KESIMPULAN
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba (non-profit oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented) atau mensejahterakan rakyat.
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minim” berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006. Seiring waktu koperasi tersebut semakin berkembang dan memiliki legalitas usaha serta berbadan hukum. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM kota Depok tanggal 30 Juni 2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM RI).
Koperasi KOSSUMA memiliki visi, misi, motto, kepengurusan, serta persyaratan masing-masing sesuai tujuan koperasi tersebut didirikan tentunya menjadikan nilai positif bagi masyarakat sekitar. Koperasi KOSSUMA juga memiliki permasalahan tersendiri dan dapat kami simpulkan solusi yang seharusnya dilakukan oleh koperasi KOSSUMA dengan pemikiran kami tersendiri yang melihat dari berbagai sisi.
Sisa hasil usaha telah disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25 Tahun 1992). Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh karena itu bunga atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.
Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki permasalahan masing-masing dan cara penyelesaian yang berbeda-beda. Begitu juga halnya dengan koperasi KOSSUMA yang memiliki permasalahan yaitu masalah pelunasan pinjaman anggota yang telat bahkan tidak dilunasi, dan kami menanggapi permasalahan tersebut dengan cara sebelum kossuma memberikan pinjaman kepada si peminjam, kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya. Salah satunya dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian tidak dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya mengembalikan semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.
PERTANYAAN:
1.       Apa yang dimaksud dengan sistem tanggung renteng? (Bella Afrarizki)
Sistem Tanggung Renteng
KOSSUMA Depok adalah koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
2.       Apa saja syarat-syarat dalam peminjaman uang?
Syarat meminjam
a.       Telah menjadi anggota minimal selama 2 tahun (anggota telah menyetujui kesepakatan tentang peraturan atau syarat keanggotan koperasi)
b.       Meminjam atas dasar kepercayaan namun ada sanksi yang diberikan jika para peminjam melanggar jangka waktu peminjaman juga terbatas uang pinjaman yang diberikan, peminjaman hanya boleh meminjam berkisar antara 1-5 juta rupiah. Jangka waktu peminjaman tergantung pada besarnya pinjaman, semakin banyak uang yang dipinjam maka semakin lama jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut.
Contohnya jika peminjam uang 1 juta rupiah jangka waktu yang diberikan selama 2 bulan, dan 5 juta rupiah selama 10 bulan.
Jika peminjam melanggar jangka waktu peminjaman maka peminjam tersebut dikenakan denda sebesar 10% dari pinjaman awal. Denda tersebut dimasukkan kedalam Sisa Hasil Usaha (SHU).
DAFTAR PUSTAKA
Narasumber     : Ibu Dewi (Marketing)

Minggu, 04 Januari 2015

koperasi 10


KOPERASI SEKOLAH

      A.    Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang
pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
          
       B. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

C.  Tujuan Koperasi Sekolah

1. Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi  manusia yang bertanggung jawab.

2. Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.

3. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.

4. Memupuk rasa cinta kepada sekolah.

5. Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa.

6.  Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya.

7. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
       
      D.    Fungsi Koperasi Sekolah
         
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui programpendidikan   sekolah.

2.  Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.

3.  Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
          
4.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.

5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
      
       E.   Landasan pokok
       Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.

       F.    Kepengurusan
       Keanggotaan lain dapat diisi  oleh guru apabila tidak atau belum ada murid yang mampu menjabatnya dengan persetujuan kepada sekolah sampai ada murid yang mampu dan bersedia.Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah. Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut:
1. Mampu memimpin koperasi sekolah
2. Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3. Jujur dalam melaksanakan tugas
4. Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
5. Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
6. Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
                  a. Mengerti administrasi /akuntansi
                  b. Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
                  c. Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi sekolah. Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan, badan pengawas dapat juga diangkat dari guru  denganpersetujuan kepala sekolah.

       G. Modal dan Lapangan Usaha
a. Modal koperasi sekolah didapat dari :
1. Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2. Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
3. Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4. Modal donasi yaitu modal yang diperoleh dari pihak lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid  sekolah yang bersangkutan.
5. Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan

b. Lapangan Usaha
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang
dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan:
1.        Simpan pinjam
2.        Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
3.        Penjualan alat-alat praktik laboratorium
4.        Penyelenggaraan kantin sekolah
5.        Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.

        H. Struktur Organisasi Koperasi  Sekolah
      a.         Alat perlengkapan organisasi koperasi sekolah, yaitu :
     1)      Rapat anggota koperasi sekolah
     2)      Pengurus koperasi sekolah
     3)      Badan pemeriksa / pengawas

       b.         Dewan penasehat koperasi sekolah, hal ini dimaksudkan untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·     Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio) guru pada sekolah yang bersangkutan; dan salah seorang wakil persatuan orang tua murid  yang memiliki  pengalaman di bidang koperasi

     c.       Pelaksana Harian
            Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah, koperasi sekolah kesulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan.

d.            Rapat  Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Disini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatuusul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atauutusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekalidalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kaliuntuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahaskebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.Wewenang tersebut misalnya:
     1.Menetapkan anggaran dasar koperasi
     2.Menetapkan kebijakan umum koperasi
     3.Menetapkan anggaran dasar koperasi
     4.Menetapkan kebijakan umum koperasi
     5.Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
     6.Memberhentikan pengurus
      7.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

 I. Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
1.                    Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.                    Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.                    Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.                    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.                    Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
        J.    Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah

Kelebihan koperasi sekolah:
1.     Murid yang belum dapat membayar kontan, bisa membayar dengan cara kredit.
2.     Harga yang diperjual belikan di koperasi sekolah sangat terjangkau apa bila dibandingkan dengan harga-harga toko lainnya di luar sekolah.
3.     Barang-barang yang diperjual belikan cukup lengkap.
4.     Mudah membeli kebutuhan sekolah yang diperlukan.
5.     Untuk melatih para siswa-siswi dalam mengenal koperasi serta melatih dalam berorganisasi.

Kelemahan koperasi sekolah: 
          1.      Kurang aktifnya siswa dalam mengelola koperasi dan terkadang stok barang yang dijual   telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membeli barang
2.      Letak koperasi sekolah kurang strategis dan kurang memadai.
3.      Stok barang yang diperjual belikan kadang kosong.

Be                                K.  Berbagai Jenis Usaha Koperasi Sekolah
1.  Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat  praktek kimia dan lain-lain
2.    unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3.  Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan  sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4.    Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan

L.        Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya-biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan.

Sisa hasil usaha di rinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana sosial
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana pembangunan sekolah
https://www.google.com/#