KEGIATAN USAHA
KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik
(owner) dan sebagai pengguna (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah
melakukan investasi di koperasinya. Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan
secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha
Kegiatan usaha koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
- Permodalan koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal
luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing
dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang
berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
- Sisa hasil usaha koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti
yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga
SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
http://maulanaridwan358.wordpress.com/2013/10/16/tugas-makalah-ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar