Minggu, 04 Januari 2015

koperasi


KOPERASI SEKOLAH

      A.    Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang
pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
          
       B. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

C.  Tujuan Koperasi Sekolah

1. Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi  manusia yang bertanggung jawab.

2. Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.

3. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.

4. Memupuk rasa cinta kepada sekolah.

5. Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa.

6.  Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya.

7. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.
       
      D.    Fungsi Koperasi Sekolah
         
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui programpendidikan   sekolah.

2.  Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.

3.  Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
          
4.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.

5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
      
       E.   Landasan pokok
       Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.

       F.    Kepengurusan
       Keanggotaan lain dapat diisi  oleh guru apabila tidak atau belum ada murid yang mampu menjabatnya dengan persetujuan kepada sekolah sampai ada murid yang mampu dan bersedia.Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah. Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut:
1. Mampu memimpin koperasi sekolah
2. Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3. Jujur dalam melaksanakan tugas
4. Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
5. Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
6. Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
                  a. Mengerti administrasi /akuntansi
                  b. Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
                  c. Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi sekolah. Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan, badan pengawas dapat juga diangkat dari guru  denganpersetujuan kepala sekolah.

       G. Modal dan Lapangan Usaha
a. Modal koperasi sekolah didapat dari :
1. Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2. Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
3. Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4. Modal donasi yaitu modal yang diperoleh dari pihak lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid  sekolah yang bersangkutan.
5. Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan

b. Lapangan Usaha
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang
dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan:
1.        Simpan pinjam
2.        Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
3.        Penjualan alat-alat praktik laboratorium
4.        Penyelenggaraan kantin sekolah
5.        Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.

        H. Struktur Organisasi Koperasi  Sekolah
      a.         Alat perlengkapan organisasi koperasi sekolah, yaitu :
     1)      Rapat anggota koperasi sekolah
     2)      Pengurus koperasi sekolah
     3)      Badan pemeriksa / pengawas

       b.         Dewan penasehat koperasi sekolah, hal ini dimaksudkan untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·     Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio) guru pada sekolah yang bersangkutan; dan salah seorang wakil persatuan orang tua murid  yang memiliki  pengalaman di bidang koperasi

     c.       Pelaksana Harian
            Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah, koperasi sekolah kesulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan.

d.            Rapat  Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Disini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatuusul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atauutusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekalidalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kaliuntuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahaskebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.Wewenang tersebut misalnya:
     1.Menetapkan anggaran dasar koperasi
     2.Menetapkan kebijakan umum koperasi
     3.Menetapkan anggaran dasar koperasi
     4.Menetapkan kebijakan umum koperasi
     5.Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
     6.Memberhentikan pengurus
      7.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

 I. Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
1.                    Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.                    Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.                    Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.                    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.                    Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
        J.    Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah

Kelebihan koperasi sekolah:
1.     Murid yang belum dapat membayar kontan, bisa membayar dengan cara kredit.
2.     Harga yang diperjual belikan di koperasi sekolah sangat terjangkau apa bila dibandingkan dengan harga-harga toko lainnya di luar sekolah.
3.     Barang-barang yang diperjual belikan cukup lengkap.
4.     Mudah membeli kebutuhan sekolah yang diperlukan.
5.     Untuk melatih para siswa-siswi dalam mengenal koperasi serta melatih dalam berorganisasi.

Kelemahan koperasi sekolah: 
          1.      Kurang aktifnya siswa dalam mengelola koperasi dan terkadang stok barang yang dijual   telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membeli barang
2.      Letak koperasi sekolah kurang strategis dan kurang memadai.
3.      Stok barang yang diperjual belikan kadang kosong.

Be                                K.  Berbagai Jenis Usaha Koperasi Sekolah
1.  Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat  praktek kimia dan lain-lain
2.    unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3.  Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan  sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4.    Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan

L.        Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya-biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan.

Sisa hasil usaha di rinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana sosial
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana pembangunan sekolah
https://www.google.com/#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar