KOPERASI SEKOLAH
A. Pengertian
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas siswa sekolah.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang
pendidikan, misalnya
koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
B. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan
Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi
siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu
istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong
royong.
C. Tujuan Koperasi Sekolah
1. Melatih dan mengembangkan bakat serta
pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia
yang bertanggung jawab.
2. Memupuk kesetiakawanan dalam
berorganisasi dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus
koperasi.
3. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di
kalangan para siswa.
4. Memupuk rasa cinta kepada sekolah.
5. Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi
di kalangan para siswa.
6. Memberikan
kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya.
7. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
siswa.
D. Fungsi Koperasi Sekolah
1. Menunjang program
pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui
programpendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa
serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
E. Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada
UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan
perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi
pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi,
termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu
melakukan tindakan hukum.
F. Kepengurusan
Keanggotaan lain dapat diisi oleh
guru apabila tidak atau belum ada murid yang mampu menjabatnya dengan
persetujuan kepada sekolah sampai ada murid yang mampu dan bersedia.Menurut
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan
oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah.
Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut:
1. Mampu memimpin koperasi
sekolah
2. Bertanggung jawab
terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3. Jujur dalam melaksanakan
tugas
4. Mempunyai minat yang
besar terhadap koperasi
5. Memiliki sifat sosial
dan rela berkorban
6. Untuk badan pengawas
koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
a. Mengerti administrasi /akuntansi
b. Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
c. Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap
kesalahan pengelolaan koperasi sekolah. Apabila tidak ada siswa yang memenuhi
persyaratan, badan pengawas dapat juga diangkat dari guru
denganpersetujuan kepala sekolah.
G. Modal dan Lapangan Usaha
a. Modal koperasi sekolah
didapat dari :
1. Simpanan pokok yang pembayarannya
dapat diangsur
2. Simpanan wajib yang
dipungut setiap bulan
3. Simpanan sukarela yang
sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4. Modal donasi yaitu modal
yang diperoleh dari pihak lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid
sekolah yang bersangkutan.
5. Modal tambahan yang
berasal dari dana cadangan
b. Lapangan Usaha
Koperasi sekolah berada
dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang
dapat memenuhi kebutuhan
para siswa sekolah yang bersangkutan:
1. Simpan
pinjam
2. Penjualan
buku-buku pelajaran dan alat tulis
3. Penjualan
alat-alat praktik laboratorium
4. Penyelenggaraan
kantin sekolah
5. Penjualan
barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.
H. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
a. Alat
perlengkapan organisasi koperasi sekolah, yaitu :
1) Rapat anggota koperasi sekolah
2) Pengurus koperasi sekolah
3) Badan pemeriksa / pengawas
b. Dewan
penasehat koperasi sekolah, hal ini dimaksudkan untuk keperluan
bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas :
· Kepala
sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio) guru pada
sekolah yang bersangkutan; dan salah seorang wakil persatuan orang tua
murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
c. Pelaksana Harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi,
dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi
sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota
koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam
pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai
sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah,
koperasi sekolah kesulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih
memerlukan petunjuk dan bimbingan.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu
koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Disini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatuusul atau menolaknya,
serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh
karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atauutusan
dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit
sekalidalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu
satu kaliuntuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk
membahaskebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan
tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat
dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai
wewenang yang cukup besar.Wewenang tersebut misalnya:
1.Menetapkan anggaran dasar koperasi
2.Menetapkan kebijakan umum koperasi
3.Menetapkan anggaran dasar koperasi
4.Menetapkan kebijakan umum koperasi
5.Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
6.Memberhentikan pengurus
7.Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
I. Dasar-Dasar Pertimbangan
Pendirian Koperasi Sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di
sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan
siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia
kawan, dan jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
J.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah
Kelebihan koperasi
sekolah:
1.
Murid yang belum dapat membayar kontan, bisa membayar dengan cara kredit.
2.
Harga yang diperjual belikan di koperasi sekolah sangat terjangkau apa bila
dibandingkan dengan harga-harga toko lainnya di luar sekolah.
3.
Barang-barang yang diperjual belikan cukup lengkap.
4.
Mudah membeli kebutuhan sekolah yang diperlukan.
5.
Untuk melatih para siswa-siswi dalam mengenal koperasi serta melatih dalam
berorganisasi.
Kelemahan koperasi
sekolah:
1.
Kurang aktifnya siswa dalam mengelola koperasi dan terkadang stok barang yang
dijual telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk
membeli barang
2.
Letak koperasi sekolah kurang strategis dan kurang memadai.
3.
Stok barang yang diperjual belikan kadang kosong.
Be K. Berbagai
Jenis Usaha Koperasi Sekolah
1. Unit
usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian
seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat
praktek biologi, alat praktek kimia dan lain-lain
2. unit
usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3. Unit
usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar
simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau
menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4. Unit
usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan
L.
Sisa Hasil Usaha
Sisa
hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya-biaya yang menjadi beban
dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha di
rinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan
koperasi
e. Dana sosial
f. Dana kesejahteraan
siswa
g. Dana pembangunan
sekolah
https://www.google.com/#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar