TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 ,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
http://maulanaridwan358.wordpress.com/2013/10/16/tugas-makalah-ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar