Minggu, 04 Januari 2015

koperasi


TUJUAN KOPERASI
 Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


http://maulanaridwan358.wordpress.com/2013/10/16/tugas-makalah-ekonomi-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar